Ketentuan Permohonan Layanan Permohonan Bansos Penyandang Disabilitas, Anak, Dan Lansia Terlantar.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

1. Mengajukan surat permohonan
2. Fotocopy Kartu tanda pegenal (KTP)
3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
4. Fotocopy rumah tampak depan, kiri, dan kanan
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Foto Alur

-

-

Tidak dipungut Biaya / Gratis

Permohonan Bantuan Sosial Masyarakat