Ketentuan Permohonan Layanan Permohonan Bansos Penyandang Disabilitas, Anak, Dan Lansia Terlantar.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin |
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan |
| 1. Mengajukan surat permohonan |
| 2. Fotocopy Kartu tanda pegenal (KTP) |
| 3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) |
| 4. Fotocopy rumah tampak depan, kiri, dan kanan |
| 5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
