Ketentuan Permohonan Layanan Pengurus BPJS Kesehatan

1. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
6. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
7. Kepmensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
8. Perbup Mimika Nomor 46 tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi data Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mimika.

1. Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan tidak mampu oleh lurah

4. Surat kesehatan dari Rumah sakit / Puskesmas

Foto Alur

Permohonan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan

Waktu Maksimal 2 Menit Pengerjaan Sejak Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap

Tidak Di pungut Biaya / Gratis

Surat Rekomendasi JKN KIS APBD