1. UUD
RI 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
Negara |
2. UU
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
3. UU
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin |
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
5. Permensos
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
6. Permensos
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial |
7. Kepmensos
Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
8. Perbup
Mimika Nomor 46 tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi data
Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mimika. |
1. Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP) |
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) |
3. Surat Keterangan tidak mampu oleh lurah |
4. Surat kesehatan dari Rumah sakit / Puskesmas |
Permohonan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan
Waktu Maksimal 2 Menit Pengerjaan Sejak Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap
Tidak Di pungut Biaya / Gratis
Surat Rekomendasi JKN KIS APBD