Ketentuan Permohonan Layanan Pengurus Izin Organisasi Sosial (Yayasan, Panti, LSM, LKS)

1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejateraan sosial
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sosial
3. Peraturan Mentri Sosial Nomor 184 tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejateraan Sosial
1. Surat permohonan kepada dinas sosial kabupaten mimika
2. Anggaraan dasar dan anggaran rumah tangga
3. Akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum
4. Keterangan domisilin dari kelurahan / kepala desa setempat
5. NPWP (Nomor pokok wajib pajak)
6. Struktur organisasi lembaga
7. Nama, Alamat, dan Telepon, pengurus dan anggota
8. Modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
9. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
10. Daftar sumber daya manusia
11. Daftar kelengkapan sarana dan prasarana


Foto Alur

-

-

Tidak dipungut Biaya / Gratis

Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)