1.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak |
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |
3. Peraturan Pemerintah RI No. 110/HUK/2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak |
4. Peraturan Pemerintah RI No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan
Pengangkatan Anak |
5.
Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak
Tahun 2012 |
1. Permohonan
ijin pengangkatan anak kepada intansi sosial setempat (rekomendasi dinas
kab/kota)
|
2. Surat
keterangan sehat Cota (calon orang tua) dari rumah sakit atau puskesmas
pemerintah
|
3. Copy akta kelahiran Cota (calon orang tua) legalisir suami dan istri |
4. Surat catatan kepolisian (SKCK) setempat asli suami dan istri |
5. Copy surat
nikah / akta perkawinan Cota (calon orang tua)
|
6. Kartu
keluarga dan KTP Cota (calon orang tua)
|
7. Copy akta
kelahiran CAA Legalisir
|
8. Keterangan
penghasilan dari tempat kerja Cota (calon orang tua)
|
9. Surat
Pernyataan Motivasi / Terbaik untuk Anak
|
10. Surat
Pernyataan Memberikan Hak dan Status yang Sama
|
11. Surat
Pernyataan akan Pemberian Hibah
|
12. Surat
Pernyataan Kelengkapan Dokumen
|
13. Surat
pernyataan akan memberitahukan Tentang Asal Usul
|
14. Anak Angkat
dan Orang Tua Kandungnya
|
15. Surat
Pernyataan tidak akan Menjadi Wali pada Saat Anak Angkat Menikah
|
16. Surat
Pernyataan Persetujuan Keluarga untuk Mengangkat Anak
|
17. Surat
Pernyataan Mamak Cota (calon orang tua) untuk Mengangkat Anak
|
Waktu Maksimal 2 (Dua) Hari Kerja Sejak Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap
Tidak Di pungut Biaya / Gratis
Surat Rekomendasi Adopsi Anak