Ketentuan Permohonan Layanan Pengurus Adopsi / Pengangkatan Anak

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. Peraturan Pemerintah RI No. 110/HUK/2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
4. Peraturan Pemerintah RI No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
5. Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Tahun 2012

1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada intansi sosial setempat (rekomendasi dinas kab/kota)

2. Surat keterangan sehat Cota (calon orang tua) dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah

3. Copy akta kelahiran Cota (calon orang tua) legalisir suami dan istri
4. Surat catatan kepolisian (SKCK) setempat asli suami dan istri
5. Copy surat nikah / akta perkawinan Cota (calon orang tua)

6. Kartu keluarga dan KTP Cota (calon orang tua)

7. Copy akta kelahiran CAA Legalisir

8. Keterangan penghasilan dari tempat kerja Cota (calon orang tua)

9. Surat Pernyataan Motivasi / Terbaik untuk Anak

10. Surat Pernyataan Memberikan Hak dan Status yang Sama

11. Surat Pernyataan akan Pemberian Hibah

12. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen

13. Surat pernyataan akan memberitahukan Tentang Asal Usul

14. Anak Angkat dan Orang Tua Kandungnya

15. Surat Pernyataan tidak akan Menjadi Wali pada Saat Anak Angkat Menikah

16. Surat Pernyataan Persetujuan Keluarga untuk Mengangkat Anak

17. Surat Pernyataan Mamak Cota (calon orang tua) untuk Mengangkat Anak

Foto Alur

-

Waktu Maksimal 2 (Dua) Hari Kerja Sejak Berkas Persyaratan Dinyatakan Lengkap

Tidak Di pungut Biaya / Gratis

Surat Rekomendasi Adopsi Anak